Namun seorang tersangka lainnya yaitu Rohadi yang merupakan panitera pengganti di PN Jakut belum dilimpahkan berkasnya.
"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K, dan SH ke tahap penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus suap ini merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juni 2016. KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi, dua advokat atas nama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bertha untuk mengatur vonis perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut. (dhn/fdn)











































