Namun kalangan masyarakat masih berpendapat bahwa ketentuan cuti bagi petahana yang akan maju pilkada adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan. Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi berkata bahwa cuti kampanye lebih ringan dibandingkan mundur dari jabatan.
"Ketentuan cuti bagi kepala daerah ini sesungguhnya kewajiban paling ringan dibanding jabatan lainnya. Bandingkan dengan kepala daerah yang maju di daerah lain, anggota DPR/DPD/DPRD, PNS, pejabat BUMN/BUMD yang keseluruhannya berhenti dari jabatannya, paling tidak menyatakan mundur," kata Veri, Kamis (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Veri saat diskusi publik bertema "Cuti Kampanye Petahana" di Gedung Bawaslu, Jl. Thamrin, Jakarta Pusat. Veri mencontohkan, bahwa petahana lain yang maju di daerah lain pun harus mundur.
"Petahana yang maju di daerah lain disuruh mundur. Anggap saja Risma atau Ridwan Kamil atau bupati mana, jika dia mau maju ke DKI aja harus mundur," kata Veri.
Menurutnya, kebijakan cuti pada masa kampanye, bukan semata-mata untuk pilkada DKI Jakarta. Namun juga untuk daerah lain yang masih membutuhkan penataan demokrasi.
Terkait gugatan Ahok ke MK soal kewajiban cuti yang termaktub dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a UU No. 10 Tahun 2016, dikatakannya tidak mendasar. Meskipun Ahok beralasan ingin melakukan pengawasan terhadap pembentukan APBD 2017. Veri bahkan memprediksi bahwa gugatan itu akan dibatalkan MK
"Kewajiban cuti bukan hanya kepantingan DKI saja. Tapi penataan demokrasi di daerah juga. Kita berharap MK melihat secar kompre. Sangat mungkin jika gugatan ini dibatalkan MK," ujar Veri.
"Ini sudah sangat ringan dibanding di tempat lain. Kalau perlu gugatan tidak dilanjutkan. Tapi kita berharap Gubernur DKI memahami penataan penyelenggaraan pemilu soal fairness supaya kandidat yang lain punya kesempatan yang sama," tambahnya.
(erd/erd)











































