Main Perkara, Panitera PN Jaksel Dipecat

Main Perkara, Panitera PN Jaksel Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 16:09 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memecat seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial Nrc Ed. Dalam sanksi yang dijatuhkan kurun April-Juni 2016 itu, MA juga menjatuhkan sanksi kepada 20 hakim di seluruh Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (11/8/2016), NE dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. NE melanggar Pasal 3 angka 6, yang berbunyi:

Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjtuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan PP dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," putus Kepala Badan Pengawasan MA, Nugroho Setiadji.

Dalam lansiran hukuman disiplin April-Juni 2016, juga disebutkan ada 20 hakim yang dijatuhi hukuman sanksi. Dari peemcatan (hakim Falcon), skorsing 2 tahun hingga pernyataan tidak puas. Tidak termasuk dalam hukuman ini adalah para hakim yang dicokok KPK yaitu Toton dan Janner Purba.

Adapun nonhakim yang dihukum sebanyak 38 orang yang terdiri dari panitera/sekretaris, wakil panitera, wakil sekretaris. Ikut dihukum pula panitera muda, panitera pengganti, juru sita, hingga pejabat struktural. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads