Sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (11/8/2016), NE dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. NE melanggar Pasal 3 angka 6, yang berbunyi:
Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lansiran hukuman disiplin April-Juni 2016, juga disebutkan ada 20 hakim yang dijatuhi hukuman sanksi. Dari peemcatan (hakim Falcon), skorsing 2 tahun hingga pernyataan tidak puas. Tidak termasuk dalam hukuman ini adalah para hakim yang dicokok KPK yaitu Toton dan Janner Purba.
Adapun nonhakim yang dihukum sebanyak 38 orang yang terdiri dari panitera/sekretaris, wakil panitera, wakil sekretaris. Ikut dihukum pula panitera muda, panitera pengganti, juru sita, hingga pejabat struktural. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini