Reka Ulang Pembunuhan Sadis Driver Go-Jek Dilakukan dengan Pengawalan Ketat

Reka Ulang Pembunuhan Sadis Driver Go-Jek Dilakukan dengan Pengawalan Ketat

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 15:53 WIB
Reka Ulang Pembunuhan Sadis Driver Go-Jek Dilakukan dengan Pengawalan Ketat
Foto: Angling/detikcom
Semarang - Peristiwa pembunuhan driver go-jek di Kota Semarang, Jawa Tengah yang terjadi 9 Juli 2016 lalu direka ulang siang ini. Kasus tersebut menyedot perhatian publik sehingga pengamanan petugas bersenjata dilakukan selagi pelaku memperagakan aksi sadisnya.

Lokasi reka ulang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Tanah Mas Semarang. Akses jalan menuju lokasi terpaksa ditutup menggunakan truk Dalmas dan tidak sembarang orang boleh menonton dari dekat. Pengamanan anggota polisi bersenjata juga dilakukan.

Hal itu dilakukan mengingat potensi adanya massa yang berkumpul sama seperti ketika gelar kasus di Mapolrestabes Semarang pada 13 Juli 2016 lalu. Saat itu Mapolrestabes Semarang "diserbu" ratusan driver go-jek yang ingin melihat pembunuh rekan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Tanah Mas, pelaku yaitu Wahyu Anggara (19) memperlihatkan adegan ketika ia membonceng driver dan minta berhenti di tempat sepi di pinggir jalan. Ia kemudian membayar sesuai tarif. Namun ketika korban, Adi Firmanto (35) berbalik badan, pelaku mengambil pisau dari balik jaketnya dan menggorok leher korban.

Korban ternyata tidak langsung tewas, bahkan terjadi perlawanan. Korban yang sudah bersimbah darah berusaha mencekik pelaku dan mendorongnya. Tapi dengan sadis pelaku menusukkan pisau lima kali punggung korban.

"Di tergeletak terus saya langsung buang pisaunya dan naik motornya," kata Wahyu menjelaskan kepada petugas, Kamis (11/8/2016).

Motor korban yaitu Jupiter MX bernopol H 5157 AF langsung dibawa kabur dan korban dibiarkan tergeletak sampai tewas. Peristiwa pembunuhan itu terjadi dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Beberapa jam kemudian jenazah korban ditemukan saksi.

Ada 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Tercatat aksi penusukan ada pada adegan ke 8. Reka ulang disaksikan oleh penyidik, kuasa hukum, dan pengadilan, sedangkan warga hanya bisa melihat dari seberang sungai. Sementara itu tidak terlihat satu driver go-jek pun seperti saat gelar kasus.

"Ini untuk melengkapi berkas sebelum dikirim ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Joko Julianto.

Wahyu Anggara kini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, ancaman hukumannya pidana seumur hidup.

Pelaku mengaku ingin memiliki motor karena pacarnya, sehingga ia nekat melakukan pembunuhan dengan mengincar driver go-jek. Namun setelah berhasil membawa motor korban, ternyata ia kabur ke Jakarta dan meninggalkan motor di daerah Kembangarum Semarang. (alg/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads