Dagang Perkara Miliaran Rupiah, Pejabat MA Andri Minta Maaf

Dagang Perkara Miliaran Rupiah, Pejabat MA Andri Minta Maaf

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 15:10 WIB
Dagang Perkara Miliaran Rupiah, Pejabat MA Andri Minta Maaf
Jakarta - Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara atas skandal dagang perkara. Dalam pledoinya, Andri meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan telah menyatakan permintaan maaf saya baik kepada institusi maupun kepada para pemimpin dan pejabat MA RI," kata Andri saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Andri memohon dihukum ringan oleh majelis hakim. Hal meringankan disebutkan Andri di antaranya belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyampaikan beberapa hal yang patut dan mohon dipertimbangkan untuk memperingan hukuman saya, yaitu bahwa saya belum pernah dihukum dan saya adalah tulang punggung keluarga karena anak-anak saya masih memerlukan biaya untuk kelanjutan sekolahnya," ujar Andri yang mengenakan batik berwarna biru.

"Saya mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya dan keluarga saya. Dan karenanya saya berharap dan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar kiranya, memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya," jelas Andri yang menjadi PNS di MA sejak 1991.

Meski begitu, Andri menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim hukuman seperti apa yang akan dia terima.

"Pada akhirnya dengan doa saya kepada Allah SWT saya memasrahkan perkara ini di tangan yang mulia majelis hakim yang menjadi tumpuan dan harapan saya, dan semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan kepada saya untuk bisa menghadapi persidangan ini dengan lapang dada dan ikhlas hingga selesai," jelas ayat tiga anak itu.

Dari penangkapan Andri terungkap skandal dagang perkara. Sejumlah nama terungkap seperti besan Sekretaris MA Nurhadi yang bernama M Taufik, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Andriani, Ketua Muda MA Djafni Jamal hingga banyak pihak lain. Andri dalam berkas tuntutan diungkap mengurus 28 perkara yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads