"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan telah menyatakan permintaan maaf saya baik kepada institusi maupun kepada para pemimpin dan pejabat MA RI," kata Andri saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Andri memohon dihukum ringan oleh majelis hakim. Hal meringankan disebutkan Andri di antaranya belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saya mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya dan keluarga saya. Dan karenanya saya berharap dan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar kiranya, memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya," jelas Andri yang menjadi PNS di MA sejak 1991.
Meski begitu, Andri menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim hukuman seperti apa yang akan dia terima.
![]() |
"Pada akhirnya dengan doa saya kepada Allah SWT saya memasrahkan perkara ini di tangan yang mulia majelis hakim yang menjadi tumpuan dan harapan saya, dan semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan kepada saya untuk bisa menghadapi persidangan ini dengan lapang dada dan ikhlas hingga selesai," jelas ayat tiga anak itu.
Dari penangkapan Andri terungkap skandal dagang perkara. Sejumlah nama terungkap seperti besan Sekretaris MA Nurhadi yang bernama M Taufik, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Andriani, Ketua Muda MA Djafni Jamal hingga banyak pihak lain. Andri dalam berkas tuntutan diungkap mengurus 28 perkara yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. (rna/asp)













































