"Setelah mengkaji dan menganalisis dengan seksama semua data, fakta, informasi dan temuan di lapangan, kami meminta proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai tetap dilanjutkan dengan melihat hak asasi manusia," ujar Komisoner Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Tanjungbalai, Natalius Pigai, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Pigai mengatakan, pemerintah pusat maupun kepolisian harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di Tanjungbalai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai juga meminta Polri mengevaluasi komunikasi intelijennya. Dia menilai aparat di Tanjungbalai lalai karena tidak mampu mendeteksi dini konflik sehingga terjadi kerusuhan.
"Ketidaksiapsiagaan baik Kepolisian Resor Tanjung Balai maupun yang berbatasan dengan kota itu dalam antisipasi kerusuhan massa yang berbau SARA," kata Pigai.
"Aparat keamanan lamban mengantisipasi amuk massa sehingga menyebabkan perusakan dan pembakaran 15 bangunan rumah ibadah. Kehadiran aparat itu sendiri tiba ke lokasi setelah satu hingga dua jam peristiwa itu terjadi," tutupnya. (ed/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini