"Hakim Binsar bertindak tidak adil memihak dan melanggar asas-asas praduga tidak bersalah dan diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik hakim ketika mengadili perkara tersebut," kata perwakilan tim pengacara, Hidayat Bostam kepada wartawan di Gedung KY Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Pelanggaran yang dimaksud yaitu berbicara kasar, dan menghina penasihat hukum saat mengadili Jessica. Selain itu Binsar juga dinilai mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara dan menyatakan pendapatnya secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan. Dengan perilaku ini, Binsar dinilai dapat merugikan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu diterima oleh komisioner Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di lantai 1 gedung KY. Tim pengacara diterima kurang lebih selama 30 menit dan berlansung terbuka. Tim Jessica yang melaporkan terdiri dari lima pengacara, tapi Otto Hasibuan tidak ikut.
"Kita akan pelajari berkasnya. Kasus yang menyangkut publik, KY sudah melakukan pemantauan tanpa diminta," ujar Jaja.
Binsar sebelumnya pernah dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2012 karena mendaftar calon hakim agung dari jalur nonkarir. Sebagai hakim karier, itu merupakan tindakan pembangkangan kepada pimpinan. Anehnya, pada 2016 ini, Binsar menggugat syarat hakim agung nonkarier tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK). Binsar juga pernah mendaftar calon pimpinan KPK pada 2007 tetapi gagal. (asp/fdn)










































