"Dalam peristiwa tersebut, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang kemanusiaan," ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Tanjungbalai, Natalius Pigai dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Pigai menyebut adanya latarbelakang kebencian atas ras dan etnis tertentu yang melatarbelakangi kerusuhan. Selain itu pemicu kerusuhan terjadi karena distorsi informasi dengan maksud merusak kerukunan antar umat beragama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengrusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjungbalai menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawatiran khususnya warga di sana.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan kerusuhan yang mengakibatkan sejumlah vihara dan kelenteng di Tanjungbalai.
(edo/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini