"Hukum tidak lagi dipandang dapat memberikan perlindungan, pengayoman, ketenteraman, ketertiban, kepastian serta semakin jauh dari keadilan," ujar Bambang dalam Seminar Hukum Nasional yang bertema "Urgensi Penelitian dan Pengembangan Hukum dalam Rangka Pembentukan Hukum Nasional" di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/8/2016).
Pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menurut Bambang harus segera direpons pihak terkait termasuk lembaga penegak hukum. Karena itu Seminar Hukum Nasional sambung Bambang dimanfaatkan untuk pembahasan bersama mengenai sistem hukum ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, saat ini sering terjadi perbedaan tafsir hukum di antara aparat penegak hukum, praktisi hukum, peneliti dan praktisi.
"Salah satu kendala, ialah terjadi beda tafsir dalam praktisi, aparat penegak hukum. Untuk atasi hal tersebut perlu diluncurkan program dengan membuat dokumen resmi yang dijustifikasi berbagai pihak. Pembangunan hukum nasional harus diawali wacana dan diskusi dari berbagai pihak yang transparan, akuntabikitas dan punya aksesibilitas publik," papar Bambang.
Dari seminar ini, diharapkan munculnya masukan yang konkret dalam pembentikan hukum nasional. Sehingga substansi hukum yang dikeluarkan didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Acara seminar ini dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga seperti dari Biro Hukum Kementerian, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama, peneliti, akademisi, LSM dan para praktisi.
Narasumber dalam acara ini di antaranya Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini