MA Periksa Waka Pengadilan Tinggi Surabaya, Sanksi Belum Diputuskan

Skandal Lobi Perkara

MA Periksa Waka Pengadilan Tinggi Surabaya, Sanksi Belum Diputuskan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 11:19 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Surabaya Andriani Nurdin. Andriani diperiksa karena aktif melobi perkara lewat Andri Tristianto Sutrisna dan juga Ketua Muda MA Djafni Jamal.

"Sudah dipanggil dan sudah diproses oleh Badan Pengawas MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (11/8/2016).

Keaktifan Andriani itu terungkap dalam tuntutan Andri pada Kamis (4/8). Andriani menghubungi Andri melalui percakapan WhatsApp untuk meminta bantuan terkait sengketa perdata yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Padahal kala itu Andriani adalah Ketua Pengadilan Tinggi Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimintai konfimasi atas hal itu pada Senin (8/8)," ucap Ridwan.

"Apakah sudah ada sanksinya?" tanya wartawan.

"Belum," jawab Ridwan.

Andriani merupakan hakim tinggi senior. Ia pernah menjadi Ketua PN Bogor, Ketua PN Jakpus, hakim tinggi PT Bandung hingga Wakil Ketua PT Banten.

"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH," kata Andriani dalam WhatsApp kepada Andri pada 9 Desember 2015. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads