"Sudah dipanggil dan sudah diproses oleh Badan Pengawas MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (11/8/2016).
Keaktifan Andriani itu terungkap dalam tuntutan Andri pada Kamis (4/8). Andriani menghubungi Andri melalui percakapan WhatsApp untuk meminta bantuan terkait sengketa perdata yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Padahal kala itu Andriani adalah Ketua Pengadilan Tinggi Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah sudah ada sanksinya?" tanya wartawan.
"Belum," jawab Ridwan.
Andriani merupakan hakim tinggi senior. Ia pernah menjadi Ketua PN Bogor, Ketua PN Jakpus, hakim tinggi PT Bandung hingga Wakil Ketua PT Banten.
"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH," kata Andriani dalam WhatsApp kepada Andri pada 9 Desember 2015. (asp/try)