"Saksi Encep Yuliadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton)," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (11/8/2016).
Kasus ini berawal ketika KPK menangkap sejumlah orang pada Senin, 23 Mei 2016 di wilayah Kepahiang, Bengkulu. Setelah para pihak tersebut diperiksa secara intensif, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yang ditetapkan yaitu hakim tipikor yang juga merupakan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba; hakim ad hoc PN Tipikor Bengkulu, Toton; panitera PN Bengkulu Badarudin Amsori Bachsin, Kabag Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Safri Syafei, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edy Santoni.
KPK menyangka Janner, Toton, dan Badarudin sebagai pihak penerima suap sebesar Rp 650 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan oleh Safri dan Edy. Duit itu diberikan agar Safri dan Edy mengantongi vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini