Hal itu terungkap saat Ojang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap jaksa dalam korupsi dana BPJS yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/8/2016). Ojang bersaksi bersama Jaksa Kejati Jabar Fahri Nurmallo dan Devyanti Rochaeni. Namun Ojang mendapat giliran terakhir, sejak sore hingga malam hari.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Longser Sormin itu, Ojang yang mengenakan batik tersebut mengungkap sejumlah uang yang digelontorkan untuk penangan kasus BPJS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, lanjut Ojang, Nur Holim mendatanginya dan meminta uang sebesar Rp 1,4 miliar untuk diberikan kepada penyidik Jabar dengan alasan sebagai uang pengembalian kerugian negara.
"Saat itu dia bilang saya bisa jadi tersangka. Saya ditakut-takuti karena dia selalu mengatasnamakan penyidik sehingga saya sering sekali memberikan uang kepada Nur Holim," tutur Ojang.
Lebih lanjut Ojang menuturkan, Nur Holim juga merinci siapa saja yang bisa menjadi tersangka. Yakni dirinya (Ojang), staf dinkes, Jajang dan Budi. Namun saat itu Nur Holim mengatakan semuanya bisa aman asal mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp 1,4 miliar.
Ojang manut, Ia kemudian memberikan uang itu. Namun tidak secara langsung. Pertama ia menyerahkan sebesar Rp 1 miliar, kemudian yang kedua Rp 400 juta. Namun hingga saat ini Nur Holim tidak pernah memberikan tanda terima dari penyidik jika uang itu benar sudah diserahkan sebagai pengganti kerugian negara.
Tak hanya itu, Ojang juga dimint untuk menandatangani kwitansi yang seolah-olah dirinya telah menerima kembali uang Rp 1,4 miliar yang diberikan kepada Nur Holim.
"Sampai sekarang uangnya enggak pernah diberikan. Dari Rp 1,4 miliar itu cuma Rp 200 juta yang dikembalikam. Yang Rp 1 miliar katanya sudah diberikan kepada penyidik (Polda Jabar). Sisanya saya enggak tahu kemana," beber Ojang.
Selain Rp 1,4 miliar, Ojang juga pernah memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Nur Holim. Menurut Ojang, saat itu Nur Holim beralasan uang itu sebagai uang komunikasi untuk Kejaksaan Tinggi Jabar dan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Masing-masing 300 juta," ucap Ojang.
Seletah mendengarkan penyataan Ojang, hakim anggota Rojai pun meminta agar KPK mengusut tuntas keberadaan uang Rp 1,4 miliar tersebut.
"Ini harus ditindaklajuti. Nur Holim ini apakah dia sebagai dalang dalam penyuapan ini atau di itu Markus (makelar kasus)," ujarnya.
Rentetan penerima uang dari Ojang ternyata cukup banyak. Selain kepada Nur Holim, Ojang juga menyetor sejumlah uang kepada pihak lainnya yang mengaku sebagai orang KPK.
"Saya didatangi Hermanto, ngakunya anggota KPK bagian Humas. Saya memberikan uang Rp 500 juta," kata Ojang.
Tak hanya itu, Ojang juga mengaku pernah didatangi seorang bernama Budi Rahardja yang juga meminta uang.
Selain itu, Ojang juga kerap dimintai uang oleh terdakwa Jajang. "Jajang minta bantuan saya kasih Rp 100 juta, kemudian Jajang minta lagi untuk kordinasi dengan jaksa Rp 160 juta," terangnya.
Dalam kasus suap jaksa dalam kasus korupsi BPJS itu Ojang dan kedua jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini mereka belum menjalani persidangan sebagai terdakwa karena masih menunggu pelimpahan berkas dari KPK kepada Pengadilan Tipikor Bandung.
(avn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini