"Saya menolak bukti yang telah diputar karena bukti tersebut tidak asli dan bukan fakta," kata Jessica dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Kuasa hukum Jessica juga sebelumnya menyatakan bahwa tidak bisa saksi ahli menggunakan CCTV yang tidak asli. Harusnya dibuka semua CCTV di Olivier tanpa harus dipotong-potong sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai kesimpulan-kesimpulan yang dinyatakan apalagi pendapat pribadi, saya juga tolak dengan sepenuhnya, karena semua tidak benar. Namun saya akan jelaskan lebih panjang waktu saya diperiksa," tutur Jessica.
Sidang akan dilanjutkan Senin 15 Agustus 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Namun jaksa belum bisa memastikan siapa saksi yang akan dihadirkan.
(rna/jor)











































