Terima Suap dari Hutama Karya, Bobby Mamahit Divonis 5 Tahun Penjara

Terima Suap dari Hutama Karya, Bobby Mamahit Divonis 5 Tahun Penjara

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 21:07 WIB
Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Terdakwa kasus suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011, Bobby Reynold Mamahit divonis 5 tahun penjara. Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ini terbukti bersalah karena menerima uang Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Bobby Reynold Mamahit dan denda Rp150 juta, subsidair 3 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim yang diketuai hakim Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Saya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (10/8/2016).

Selain hukuman kurungan, Bobby juga disuruh memberikan uang pengganti sebesar Rp 480 juta, di mana sebelumnya dia telah mengembalikan Rp 300 juta. "Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan dibebankan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Hakim Aswijon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan tersebut Bobby mengatakan menerima sepenuhnya vonis majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Bobby dituntut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bobby menerima suap USD 20 ribu dan Rp 300 juta dari PT Hutama Karya. Uang tersebut diduga terkait upaya memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III tahun 2011.

Dia dianggap memperkaya diri sendiri dan juga korporasi. Dalam hal ini PT Hutama Karya juga diperkaya sebesar Rp 19.462.703.561. Perbuatan Bobby dianggap dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 40.193.589.964 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pembangunan BP2IP Sorong Tahap III.

Bobby juga dianggap melakukan tindakan melanggar hukum karena melakukan intervensi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Djoko Pramono dan Ketua Panitia Pengadaan Irawan agar memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek senilai Rp 99.750.996.382 tersebut. Apa yang dilakukan Bobby dianggap bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan suap ini berawal saat Bobby bertemu dengan salah satu Seniotr Manager PT Hutama Karya Basuki Muchlis pada akhir 2010 di sebuah turnamen Golf yang diselenggarakan Kemenhub. Bobby memberi tahu perihal proyek tersebut kepada Basuki. Pihak PT Hutama Karya kemudian melakukan pendekatan kepada Kemenhub dan menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan proyek di Sorong tersebut.

Setelah digelar pertemuan demi pertemuan, Bobby kemudian meminta Djoko dan Irawan memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang. Irawan sendiri telah beberapa kali bertemu pihak PT HK.

Irawan mengubah tata cara evaluasi dari sistem gugur menjadi sistem nilai dan menjadikan evaluasi dokumen PT HK memiliki nilai tertinggi. Lelang dilakukan sebanyak 2 kali karena kemenangan PT Hutama Karya di lelang pertama digugat oleh PT Panca Duta Karya. (rni/yds)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads