Budi Supriyanto Didakwa Terima SGD 305 Ribu untuk Muluskan Proyek Jalan di Malut

Budi Supriyanto Didakwa Terima SGD 305 Ribu untuk Muluskan Proyek Jalan di Malut

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 21:00 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia didakwa menerima sejumlah uang dalam kasus suap Kementerian PUPR.

Jaksa mengatakan patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan Budi untuk menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

"Terdakwa menerima uang sejumlah SGD 404 ribu dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (10/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan keterlibatan Budi berawal saat dirinya mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois. Pertemuan itu diadakan pada Oktober 2015 di ruang kerja Damayanti, yakni ruang 621 gedung DPR RI.

Pertemuan itu membahas permintaan Amran Hi Mustary agar anggota Komisi V menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Menindaklanjuti pertemuan itu, mereka bersama Dessy Ariyati Edwi dan Julia Prasetyarini bertemu Amran di Hotel Ambhara, Jaksel. Saat itu Amran menjanjikan fee 6 persen dari nilai proyek.

"Masih di bulan yang sama, terdakwa bersama Damayanti, Dessy, Julia Prasetyarini, Fathan kembali melakukan pertemuan dengan Amran Hi Mustary kembali melakukan pertemuan di Hotel Ambhara. Dalam pertemuan itu Damayanti menyampaikan permintaan terdakwa yakni fee dari calon rekanan," kata Jaksa.

Permintaan itu disetujui Abdul Khoir dengan memberikan 8 persen fee dari nilai proyek. Sehingga tanggal 7 Januari 2016 di foodcourt Pasaraya Blok M, Abdul Khoir menyerahkan SGD 404 ribu melalui Julia Prasetyarini yang melaporkan penerimaan uang itu ke Damayanti. Budi sendiri menerima SGD 305 ribu yang diserahkan tanggal 11 Januari 2016 di restoran Soto Kudus Blok M Tebet.

"Uang dibungkus dengan plastik berwarna hijau bertuliskan 'century' dari Julia Prasetyarini yang merupakan fee dari Abdul Khoir agar terdakwa menyetujui proyek dari program aspirasinya dikerjakan oleh Abdul Khoir," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Budi diancam pidana dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi merupakan anggota DPR Komisi V dari Fraksi Partai Golkar. Dalam kasus ini sebenarnya Budi melalui pengacaranya sudah mengembalikan uang USG 305 ribu atau senilai Rp 4 miliar pada KPK pada 1 Februari 2016 lalu. Namun KPK menolak pengembalian uang tersebut sebagai bentuk gratifikasi. KPK justru menyita uang tersebut karena terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (rii/yds)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads