Kasus Narkoba, Corby akan Mendapat Saksi Meringankan

Kasus Narkoba, Corby akan Mendapat Saksi Meringankan

- detikNews
Jumat, 25 Mar 2005 09:43 WIB
Jakarta - Pemerintah Australia menaruh harapannya pada seorang tahanan untuk membebaskan atau meringankan hukuman warga negaranya, Schapelle Leight Corby, yang didakwa menyelundupkan narkoba seberat 4,2 kilogram di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.Dilaporkan kantor berita AFP, Jumat (25/3/2005), tahanan Australia bernama John Ford akan menjadi saksi meringankan untuk wanita cantik berusia 27 tahun asal Queensland itu dalam persidangan Selasa (29/3/2005) pekan depan.Menteri Kehakiman Chris Ellison menyatakan telah menerima permintaan dari pihak berwenang di Indonesia untuk menghadirkan tahanan itu dalam persidangan Corby, seorang terapi kecantikan yang diancam hukuman mati jika terbukti bersalah.Menurut Ellison, ia sudah mendiskusikan rencana ini dengan Menteri Hukum dan HAM Indonesia Hamid Awaluddin dan sepakat untuk menghadirkan tahanan tersebut dari Victoria ke Indonesia pada Selasa depan.Narkoba jenis marijuana itu ditemukan di tas Corby saat tiba di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, pada akhir Oktober lalu. Namun Corby membantah mengetahui keberadaan barang haram itu di bagasinya.Kuasa hukum Corby dari Australia menyatakan telah menemukan bukti baru bahwa kliennya tanpa sadar dimanfaatkan sebagai kurir oleh organisasi kriminal untuk menyelundupkan narkoba itu dari Australia.Pengacara Corby berhasil minta perpanjangan waktu dari PN Denpasar pada Kamis kemarin untuk menghadirkan seorang tahanan, John Ford, untuk menjadi saksi. Ford telah menandatangani pernyataan bahwa ia mendengar pembicaraan di penjara di mana pengedar narkoba menyatakan marijuana itu rencananya dikeluarkan dari tas Corby saat ia melintasi bandara Sydney tapi secara tidak sengaja terlewatkan. (gtp/)


Berita Terkait