Jaksa Abaikan Pernyataan Ariesman Soal Uang Rp 2 M untuk Kampanye Sanusi

Jaksa Abaikan Pernyataan Ariesman Soal Uang Rp 2 M untuk Kampanye Sanusi

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 17:35 WIB
Suasana persidangan (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Mantan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja membantah uang Rp 2 miliar secara bertahap ke anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi untuk membantu percepatan pembahasan raperda reklamasi.

Dalam persidangan sebelumnya pada 3 Agustus lalu Ariesman yang duduk sebagai saksi untuk Trinanda Prihantoro mengatakan, uang yang diberikan secara bertahap itu diberikan kepada Sanusi yang berniat untuk menjadi bakal calon gubernur DKI 2017 mendatang.

Namun fakta tersebut diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan membuktikan bahwa Ariesman dianggap sebagai aktor intelektual dalam korupsi percepatan pembahasan raperda reklamasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertuang dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

"Ini patut diabaikan karena berdasarkan fakta saksi yang dihadirkan di dalam persidangan seperti gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Vera Revina Sari, benar bahwa pemegang izin reklamasi diberikan izin. Maka tahun 2014 dilakukan pertemuan antara Wagub dan pengembang di ruang kerja Wagub DKI (Saat itu Ahok masih menjabat sebagai wagub)," jelas JPU KPK Ali Fikri.

Saat itu, kata Jaksa, Ariesman sebagai pengembang juga ikut hadir. Dalam pertemuan itu dibahas kesepakatan pengembang akan memberikan kewajiban tambahan yang dibebankan di luar kewajiban dan kontribusi lahan sebesar 15 persen. Saat itu seluruh yang hadir menyetujui.

"Hal itu juga dibuatkan dengan kesaksian Aguan yang mengatakan bahwa pihaknya telah membayar biaya tambahan untuk kesepakatan yang telah dilakukan tersebut," kata Jaksa.

Dalam dakwaannya, Ariesman disebut memberikan suap Rp 2 miliar kepada M Sanusi untuk memuluskan keinginannya menghilangkan pasal mengenai kontribusi tambahan di Raperda Reklamasi tersebut. Sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian persidangan ini, seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (rni/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads