"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," ucap JPU KPK Asri Irawan saat membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 1960, pengakuan yang diberikan di luar persidangan tidak dapat dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, BAP telah dibuat di bawah sumpah. Saksi Budi Nurwono juga berjanji mempertanggungjawabkan isi BAP-nya secara hukum.
"Kami berpendapat BAP Budi Nurwono mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," kata Asri.
Dalam keterangannya di BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyetujui Rp 50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta. Budi juga menjelaskan adanya pertemuan antara Aguan dengan beberapa orang anggota DPRD DKI, yakni Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, Slamet Nurdin dan Mohamad Sanusi.
Dalam pertemuan itu ada permintaan agar Raperda Reklamasi itu segera disahkan. Budi mengatakan, ada anggota DPRD yang meminta Rp 50 miliar untuk memuluskan jalan pembahasan.
"Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," kata Jaksa Asri.
Di persidangan sebelumnya, pencabutan BAP tersebut dilakukan Budi Nurwono dalam surat yang dikirimkan ke penyidik. Budi sendiri memang telah 3 kali mangkir sebagai saksi dalam persidangan ini, karena sedang berada di Singapura untuk berobat. (rii/asp)











































