OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Putusan baru diketok beberapa menit lalu.
"Selain pidana penjara 10 tahun, Kaligis juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama 6 bulan," ujar Krisna.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Bila saat ini OC Kaligis berusia 74 tahun, maka pemilik kantor hukum OC Kaligis and Associates itu harus keluar di usia 84 tahun. (asp/trw)











































