Otto mengatakan, video yang asli seharusnya berada di flasdisk berwarna kuning sebagaimana yang tertuang dalam BAP. Tetapi flasdisk kuning itu masih ada di meja jaksa bukan dicolok ke laptop.
"Apakah ini yang diputar? (sambil memegang flasdisk kuning di depan meja hakim), bukan itu yang disetel kan?" ujar Otto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (9/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami keberatan atas diputarnya barang bukti yang bukan sesuai barang bukti sebenarnya. Mohon penuntut umum buka yang asli di persidangan kali ini," ucapnya.
Hakim pun menyanggupi permintaan Otto dan memutar video yang ada di flasdisk kuning. Namun pada saat saksi ahli memutarkan adegan yang membutuhkan zoom in, Otto keberatan. Karena video itu bukan berasal dari flasdisk kuning.
"Kalau ini yang diputar kami tidak mau menyikapinya karena menurut kami ini bukan barang bukti yang asli," ujarnya.
Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan. Majelis hakim tetap bertanya-tanya soal rekaman tersebut.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini