Kabulkan Gugatan Istri Buronan Koruptor, MK Ganjal Tujuan Hukum

Kabulkan Gugatan Istri Buronan Koruptor, MK Ganjal Tujuan Hukum

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 15:21 WIB
Kabulkan Gugatan Istri Buronan Koruptor, MK Ganjal Tujuan Hukum
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan istri Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Djoko merupakan koruptor ratusan miliar rupiah yang hingga kini jejaknya tidak terendus.

Dalam putusannya itu, MK memutuskan bahwa jaksa dilarang mengajukan peninjauan kembali (PK), di mana Djoko dihukum pada tingkat PK.

"Putusan MK Nomor 33 Tahun 2016, kemungkinan tidak akan diikuti dalam praktik hukum karena hal ini akan berpotensi meruduksi pencapaian tujuan hukum yang dilakukan jaksa yang karena jabatannya adalah mewakili kepentingan umum," kata jaksa senior Yudi Kristiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan dalam Seminar "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33 Tahun 2016 terkait Hak Mengajukan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana" yang digelar di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/8/2016). Dalam makalahnya, Yudi menyebut banyaknya kasus pidana yang penuh dengan lika-liku sehinga mau tidak mau, acapkali jaksa harus mengajukan PK guna mencapai cita-cita hukum yaitu keadilan bagi masyarakat.

Yudi mencontohkan dalam perkara judicial corruption (korupsi oleh aparat pengadilan), maka selayaknya jaksa mengajukan PK. Seperti kasus skandal OC Kaligis dengan sekawanan aparat PTUN Medan, skandal dagang perkara Andri Tristianto Sutrisna, skandal suap hakim Pengdilan Tipikor Bengkulu hingga skandal putusan Saipul Jamil.

"Mencermati realitas tersebut, maka peniadaan upaya hukum PK oleh JPU menjadi sesuatu yang naif. Karena tidak menutup kemungkinan tujuan hukum tidak tercapat karena ada transaksional dalam proses hukum dan oleh karenanya ruang pengajuan PK bagi jaksa dalam perkara pidana menjadi penting," papar Yudi.

Menurut Yudi, daya ikat putusan MK adalah seberapa jauh putusan itu mencapai tujuan hukum. Dengan putusan Anna Boentaran itu maka justru berpotensi sebaliknya.

"Yaitu mereduksi pencapaian tujuan hukum, dengan sendirinya putusan MK akan ditinggalkan," pungkas Yudi. (asp/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini