Dalam putusannya itu, MK memutuskan bahwa jaksa dilarang mengajukan peninjauan kembali (PK), di mana Djoko dihukum pada tingkat PK.
"Putusan MK Nomor 33 Tahun 2016, kemungkinan tidak akan diikuti dalam praktik hukum karena hal ini akan berpotensi meruduksi pencapaian tujuan hukum yang dilakukan jaksa yang karena jabatannya adalah mewakili kepentingan umum," kata jaksa senior Yudi Kristiana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi mencontohkan dalam perkara judicial corruption (korupsi oleh aparat pengadilan), maka selayaknya jaksa mengajukan PK. Seperti kasus skandal OC Kaligis dengan sekawanan aparat PTUN Medan, skandal dagang perkara Andri Tristianto Sutrisna, skandal suap hakim Pengdilan Tipikor Bengkulu hingga skandal putusan Saipul Jamil.
"Mencermati realitas tersebut, maka peniadaan upaya hukum PK oleh JPU menjadi sesuatu yang naif. Karena tidak menutup kemungkinan tujuan hukum tidak tercapat karena ada transaksional dalam proses hukum dan oleh karenanya ruang pengajuan PK bagi jaksa dalam perkara pidana menjadi penting," papar Yudi.
Menurut Yudi, daya ikat putusan MK adalah seberapa jauh putusan itu mencapai tujuan hukum. Dengan putusan Anna Boentaran itu maka justru berpotensi sebaliknya.
"Yaitu mereduksi pencapaian tujuan hukum, dengan sendirinya putusan MK akan ditinggalkan," pungkas Yudi. (asp/asp)










































