CCTV tersebut diputar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (10/8/2016).
Dalam rekaman itu, Jessica yang mengenakan baju warna coklat ini terlihat berdiri saat Mirna yang jatuh pingsan usai meminum es kopi Vietnam hendak dievakuasi dari Kafe Olivier ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meminta rekaman CCTV itu diperbesar (di-zoom). Dalam tayangan itu, Jessica menggaruk paha kanannya sambil membungkuk.
"Apa analisa, Anda saat melihat terdakwa menggaruk paha sebelah kanan?" tanya jaksa.
"Kalau tidak ada masalah apapun dan semuanya berjalan baik, tidak ada apa-apa. Buat apa menggaruk," jawab Nuh.
Selain itu, Jessica terekam menggaruk-garuk tangannya. "Ketika pukul 17.23 WIB. Terdakwa masih memegang tas. Ada kegiatan di tangan. Ketika sudah tidak memegang tas ternyata kedua telapak tangan tetap menyatu dan ada kegiatan menggaruk (menggaruk di sela-sela jempol dan telunjuk dan sekitaran telapak tangan)," kata Nuh.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Ahli Toksikologi Forensik Bareskrim Polri Kombes Pol Nursamran Subandi menyebut efek sianida bila terkena kulit adalah panas dan gatal-gatal.
(aan/slm)