Jokowi Sudah Terima Surat Permohonan Grasi 'Ratu Heroin' Merri Utami

Jokowi Sudah Terima Surat Permohonan Grasi 'Ratu Heroin' Merri Utami

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 14:38 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Muhammad Iqbal/detikFoto)
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerima surat permohonan grasi dari terpidana mati kasus narkoba, Merri Utami. Namun, Presiden belum memberikan sikap terhadap permohonan Merri yang lolos dari eksekusi mati tahap 3 itu.

Informasi yang diterima detikcom dari internal Istana Kepresidenan, Rabu (10/8/2016), berkas permohonan grasi Merri Utami masuk ke Kemensesneg pada 29 Juli 2016. Mensesneg Pratikno langsung meneruskan permohonan itu ke Jokowi.

Meski sudah menerima berkas permohonan grasi dari Merri Utami, Jokowi belum bersikap. Pasalnya, Presiden masih menunggu surat pertimbangan dari Mahkamah Agung terkait permohonan grasi ini. Hingga saat ini, surat pertimbangan dari MA belum sampai ke meja kerja presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Merri Utami lolos dari eksekusi mati gelombang 3 beberapa waktu yang lalu. Padahal, nama Merri masuk ke 14 orang yang akan dieksekusi, hingga pada menit-menit akhir, Jaksa Agung M Prasetyo memutuskan hanya 4 terpidana yang dieksekusi. Merri pun selamat dari timah panas regu tembak.

Merri Utami, perempuan terpidana mati yang dijuluki Ratu Heroin karena kedapatan membawa 1,1 Kg heroin. Merri ditangkap pada 31 Oktober 2001 sekitar pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 1,1 kg di dalam tas yang dibawa Merri.

Cerita bermula ketika Merri berkenalan dengan seorang warga negara Kanada bernama Jerry di McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Jerry lalu mengajak Merri pergi ke Nepal pada tanggal 16 Oktober 2001 dengan tujuan liburan.

(Baca juga: Ini Jejak Ratu Heroin Merri Utami yang Dipindah ke Nusakambangan)

Merri berangkat ke Nepal dari Singapura dan transit di Thailand. Sementara, Jerry telah lebih dulu berangkat. Setelah beberapa waktu di Nepal, Jerry kembali ke Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2001 dengan alasan bisnis.

Jerry meminta Merri tinggal di Nepal selama 2 minggu. Jerry sempat menelepon Merri dan mengatakan bahwa tas Merri jelek dan akan dibelikan tas baru.

Kemudian pada 31 Oktober 2001, Merri pergi ke sebuah tempat hiburan di Nepal sesuai arahan Jerry. Di tempat itu, Merri berkenalan dengan 2 orang bernama Muhammad dan Badru. Keduanya lalu memberikan sebuah tas kepada Merri.

Dengan membawa tas tersebut, Merri pun kembali ke Indonesia. Petugas yang curiga dengan Merri lalu memeriksa tasnya dan ditemukan serbuk putih yang disembunyikan di dinding tas berupa 2 bungkusan bersampul kertas karton.

Merri lantas diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Dia divonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merri yang tak terima lalu mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi Tangerang tetap menguatkan putusan PN Tangerang. Merri tetap ingin menghindari ujung senapan regu tembak dengan mengajukan kasasi. Lalu apa kata majelis hakim?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Merri utami binti Siswandi," ucap hakim seperti dikutip dari salinan putusan kasasi dari website MA, Minggu (24/7/2016).

Putusan itu diketok pada 10 Januari 2003 oleh ketua majelis hakim German Hoediarto yang dibantu dua hakim anggota Soedarno dan Arbijoto. Putusan itu diucapkan pada sidang terbuka pada Senin, 27 Januari 2003. (Hbb/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads