Rumah yang digerebek berada di Karangnongko RT 09, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Sejumlah ruang penyimpanan bahan dan peralatan produksi mie borak dipasang garis polisi.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaidi menjelaskanterungkapnya pabrik mie berbahan boraks ini berawal dari tukang bakso yang sering di konsumsi personel Polres Kulonprogo. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pembuatanya mie borak yang ternyata berada di wilayah Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pemilik usaha bernama Wagirah (70). Di lokasi ditemukan di antaranya tempat produksi dan alat pembuatan mie, 1 karung boraks 25 kg, bahan baku pembuatan mie, dan sisa penjualan mie sekitar 250 kg.
"Per hari mampu memproduksi 400-500 Kg dengan omzet Rp 2,5 juta per hari. Kalau dihitung sebulan Rp 75 juta. Bahan boraks didapat dari wilayah Solo, masih kita dalami, "kata Nanang Djunaidi di lokasi pabrik mie berbahan borak di Karangnongko RT 09, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Rabu (10/8/2016).
![]() |
Pembuatan mie kuning berbahan borak ini telah berjalan sekitar 10 tahun. Mie borak ini diedarkan di pasar-pasar di DIY seperti di pasar Beringharjo, Prawirotaman, pasar Niten, pasar Bantul dan pasar Giwangan.
Wagirah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bisa dijerat dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan pasal 175 ayat 1, dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp 10 miliar. Polisi berkoordinasi dengan BBPOM Yogyakarta untuk mengetahui kandungan boraks dalam mie tersebut.
(trw/trw)