Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Marudut di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Sebelumnya hakim Johannes Priyatna menanyakan sumber istilah dana operasional sebesar Rp 3 miliar. Apakah berasal dari pihak Kejati atau dari Marudut dan Dandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kami berdua. Setelah itu Dandung mengatakan nilai uang tersebut akan disampaikan ke direksi," jawab Marudut.
"Apa yang dijadikan dasar sehingga timbul angka Rp 3 miliar?" tanya hakim.
"Saya enggak tahu tapi di situ spontan gitu aja," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie kemudian menanyakan apakah Adpidsus Kejati DKI Tomo Sitepu meminta dana operasional ke Marudut dan Dandung. Marudut mengatakan istilah dana operasional itu merupakan asumsinya saja.
"Kalau saya mikirnya baru ketemu sekali menanyakan proses ke mereka. Kan enggak mungkin langsung ada duit. Makanya saya sampaikan ke Dandung. Operasional itu uang menurut saya," ucap Marudut.
"Tomo sempat mengatakan ada dana operasional?" tanya jaksa.
"Enggak ada," singkat Marudut.
Rencana pemberian uang kepada Sudung dan Tomo telah diungkapkan dalam BAP nomor 43 poin 4. Dalam percakapan antara Dandung dan Marudut, disampaikan bahwa Dandung akan memberikan uang bagi Sudung dan Tomo. Di poin nomor 5, selain itu Dandung menyampaikan bahwa Djoko telah diperiksa Kejati dan pemeriksaannya berlangsung sangat detail. Tanggal 30 Maret malam Dandung lalu meminta supaya pemeriksaan ini dibantu.
"Apakah ada janji kesepakatan yang mengerucut antara anda dan pihak Kejati untuk menghentikan penyidikan atau penyelidikan?" tanya kuasa hukum.
"Belum," kata Marudut.
"Penegasan saja, uang Rp 3 miliar ini idenya didasarkan hasil berdua atau request dari kejaksaan?" kembali kuasa hukum bertanya.
"Kita berdua (Marudut dan Dandung)," kata dia.
"Anda bilang kan setelah menerima uang (dari Dandung) uangnya Anda bawa ke kantor. Kenapa dibawa dulu ke kantor? Apa belum ada deal dengan pihak kejaksaan?" tanya kuasa hukum.
"Iya," kata Marudut. (rni/hri)











































