Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). Marudut menjadi saksi untuk terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung.
Marudut awalnya menceritakan pertemuannya dengan Dandung dan Joko Widiyantoro tanggal 22 Maret 2016 di lapangan golf Pondok Indah. Dalam pertemuan itu Dandung minta bantuan Marudut untuk mengurus kasus PT BA, karena dirinya kenal dengan Sudung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marudut mengakui bahwa dia sudah mengenal Sudung cukup lama, sekitar tahun 2012 atau 2013 saat acara HKBP di Jakarta. Saat itu Sudung masih bertugas sebagai Adpidsus Kejati Jatim.
"Sementara saya kenal Tomo Sitepu waktu Pak Sudung dilantik, saya datang untuk mengucapkan selamat," kata dia.
Tanggal 23 Maret, Marudut ke Kejati DKI untuk bertemu Sudung. Namun saat itu Sudung akan melaksanakan rapat, sehingga Marudut memilih untuk menunggu di ruangan Tomo. Usai rapat, Marudut secara singkat menceritakan maksud kedatangannya yang ingin membantu penanganan kasus PT BA.
"Setelah itu saya sampaikan ini gimana, karena Surabaya sudah ada penyidikan. Oke kalau mereka bilang dizalimi, suruh datang bawa bukti, kali bisa dipertanggungjawabkan nanti kita bantu," ujar Marudut menirukan perkataan Tomo.
Di persidangan sebelumnya, Sudung mengatakan bahwa Marudut mendatanginya untuk menyampaikan kasus dugaan korupsi PT BA yang saat ini sudah di tahap penyidikan. Saat itu Marudut cerita kalau temannya tersebut dizalimi.
"Tanggal 23 Maret 2016, Marudut datang bertamu kepada saya, dia bilang ada kawannya diperiksa. Dia hanya bilang kawannya itu dizalimi," kata Sudung saat bersaksi pada 3 Agustus lalu. (rni/hri)