Eks Hakim Agung Sayangkan Vonis MK yang Kabulkan Gugatan Istri Djoko Tjandra

Eks Hakim Agung Sayangkan Vonis MK yang Kabulkan Gugatan Istri Djoko Tjandra

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 13:32 WIB
Komariah Emong Sapardjaja (ari/detikcom)
Depok - Mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguntungkan para terpidana korupsi. Dalam putusannya, MK menyatakan jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Jika tidak ada pengajuan PK oleh jaksa, banyak terdakwa pengemplang lolos, merugikan negara," kata Komariah.

Hal itu disampaikan dalam Seminar "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33 Tahun 2016 terkait Hak Mengajukan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana" yang digelar di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/8/2016). Ikt duduk sebagai pembicara di acara itu adalah Dekan FH UI Prof Dr Topo Santoso dan jaksa Dr Yudi Kristiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 263 ayat 1 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM," ucap Komariah yang juga guru besar emiritus Universitas Padjadjaran, Bandung itu.

Putusan itu diketok saat MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran yang menggugat KUHAP. Anna merupakan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra yang hingga kini statusnya masih buron.

Anna mengajukan permohonan penafsiran ke MK. Anna meminta MK menafsirkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Pasal itu berbunyi:

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Anna meminta pasal itu ditafsirkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan.

"Pasal 263 ayat 2 KUHP tidak tegas melarang permohonan PK jaksa. Memang benar hak terdakwa selalu mendapat giliran terakhir dalam pemeriksaan perkara. Secara sistematis, permohonn PK adalah upaya terakhir terpidana," pungkas Komariah. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads