"Lahan ini sekarang jadi tempat tanaman hias, segera akan kami sita," jelas Kejari Jaksel Sarjono Turin, Rabu (10/8/2016).
![]() |
Lahan itu pada 1996 diserahkan pengembang ke DKI. Lahan itu kini diisi tanaman hias. Lokasi di sana rimbun dengan pepohonan. Semestinya tempat ini menjadi Fasum dan Fasos.
Pada 2013, menurut Sarjono, MMI dengan berbekal dokumen yang direkayasa mengklaim tanah itu dan mengaku sebagai ahli waris. MMI kemudian mendapatkan keterangan dari kelurahan dan hingga kemudian dengan bantuan staf di BPN berinisial AS yang juga sudah menjadi tersangka dan ditahan, keluar sertifikat atas lahan itu. Begitu sertifikat jadi, kemudian dijual Rp 38 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Makanya kami taksir kerugian negara sekitar Rp 150 miliar," sambung dia.
Jaksa sudah melihat lahan itu. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pihak-pihak yang menyampaikan kalau lahan itu adalah Fasum dan Fasos.
"Jadi tersangka MMI mengaku mendapatkan Rp 5 miliar. Dia ini pion, kami akan berupaya ungkap yang lainnya," tegas Sarjono. (dra/dra)