Polisi Setop Kasus Dugaan Penipuan Haji Plus Sebesar USD 21 Ribu

Polisi Setop Kasus Dugaan Penipuan Haji Plus Sebesar USD 21 Ribu

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 13:24 WIB
Polisi Setop Kasus Dugaan Penipuan Haji Plus Sebesar USD 21 Ribu
Gedung Polda Metro Jaya/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penyidik Subdit Keamanana Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penipun haji plus senilai USD 21 ribu. SP3 dikeluarkan setelah kedua pihak berdamai dan terlapor mengganti kerugian pelapor.

"Sudah di-SP3 karena laporan dicabut sama korbannya. Bulan Juni (SP3)," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Widiyanto kepda detikcom, Rabu (10/8/2016).

Fadli mengatakan, SP3 dikeluarkan karena kedua pihak bersepakat untuk damai. Pada saat proses penyidikan, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri H dan F juga tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tersangka memang tidak ditahan karena ada kesepakatan dengan korban. Kesepakatan tertulis antara korban dengan tersangka bahwa korban akan kembalikan kerugian korban," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami-istri, HM dan FS, diperiksa aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melarikan dana calon jamaah haji plus senilai USD 21 ribu.

Baca Juga: Diduga Tipu Calon Jamaah Haji, Pasutri Diperiksa Polisi

(mei/faj)


Berita Terkait