"Sudah di-SP3 karena laporan dicabut sama korbannya. Bulan Juni (SP3)," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Widiyanto kepda detikcom, Rabu (10/8/2016).
Fadli mengatakan, SP3 dikeluarkan karena kedua pihak bersepakat untuk damai. Pada saat proses penyidikan, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri H dan F juga tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami-istri, HM dan FS, diperiksa aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melarikan dana calon jamaah haji plus senilai USD 21 ribu.
Baca Juga: Diduga Tipu Calon Jamaah Haji, Pasutri Diperiksa Polisi
(mei/faj)











































