Jaksa Selidiki Mafia di Balik Tersangka MII yang Jual Lahan DKI di Permata Hijau

Jaksa Selidiki Mafia di Balik Tersangka MII yang Jual Lahan DKI di Permata Hijau

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 12:21 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) sudah menahan dua tersangka kasus penjualan lahan milik Pemprov DKI MII dan AS. Tersangka MII warga yang mengaku ahli waris dan mengklaim lahan 2.975 meter itu, sedang AS petugas BPN yang menerbitkan sertifikat pada 2014.

Kajari Jaksel Sarjono Turin saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/8/2016) menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada 2013. Tersangka MII dengan membawa aneka dokumen yang direkayasa mengaku sebagai pemilik lahan itu. Padahal sejak 1996, lahan itu merupakan Fasum dan Fasos yang diserahkan pengembang di Permata Hijau untuk Pemprov DKI.

"Dia mendapatkan surat keterangan dari kelurahan. Kemudian dengan surat itu BPN tanpa mengecek ke lapangan mengeluarkan sertifikat," jelas Sarjono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu sertifikat keluar, tanah langsung dijual Rp 38 miliar. Padahal menurut Sarjono tanah di kawasan itu bernilai Rp 40-50 juta permeter.

"Kami taksir kerugian negara Rp 150 miliar," jelasnya. Sekarang lahan itu sudah ada usaha tanaman hias.

Yang mencurigakan, walau MII mengaku sudah menjual lahan itu Rp 38 miliar, tetapi hidupnya tidak berubah. Bisa dibayangkan bila orang mendapat uang Rp 38 miliar.

"Ya dia rumahnya sederhana di kampung sekitar situ. Kendaraannya hanya motor. Dia mengaku mendapat Rp 5 miliar, tetapi tidak kelihatan ada hasilnya atau apa," ujarnya.

Jaksa penyidik menyelidiki orang atau mafia di balik MII. Karena diyakini ada orang lain di balik tersangka MII ini.

"Ya dia ini seperti pion. Kita akan coba ungkap," tutupnya. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads