Kajari Jaksel Sarjono Turin saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/8/2016) menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada 2013. Tersangka MII dengan membawa aneka dokumen yang direkayasa mengaku sebagai pemilik lahan itu. Padahal sejak 1996, lahan itu merupakan Fasum dan Fasos yang diserahkan pengembang di Permata Hijau untuk Pemprov DKI.
"Dia mendapatkan surat keterangan dari kelurahan. Kemudian dengan surat itu BPN tanpa mengecek ke lapangan mengeluarkan sertifikat," jelas Sarjono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami taksir kerugian negara Rp 150 miliar," jelasnya. Sekarang lahan itu sudah ada usaha tanaman hias.
Yang mencurigakan, walau MII mengaku sudah menjual lahan itu Rp 38 miliar, tetapi hidupnya tidak berubah. Bisa dibayangkan bila orang mendapat uang Rp 38 miliar.
"Ya dia rumahnya sederhana di kampung sekitar situ. Kendaraannya hanya motor. Dia mengaku mendapat Rp 5 miliar, tetapi tidak kelihatan ada hasilnya atau apa," ujarnya.
Jaksa penyidik menyelidiki orang atau mafia di balik MII. Karena diyakini ada orang lain di balik tersangka MII ini.
"Ya dia ini seperti pion. Kita akan coba ungkap," tutupnya. (dra/dra)