PN Semarang Persilakan KPK Usut Stafnya yang Terlibat Skandal Perkara

PN Semarang Persilakan KPK Usut Stafnya yang Terlibat Skandal Perkara

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 11:52 WIB
PN Semarang Persilakan KPK Usut Stafnya yang Terlibat Skandal Perkara
Puji Sulaksono (dok.ma)
Semarang - Puji Sulaksono disebut terlibat skandal perkara bekerja sama dengan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Puji kini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Andri merupakan terdakwa kasus skandal dagang perkara yang dituntut 13 tahun penjara.

Juru bicara PN Semaran, Sartono mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterkaitan Puji dan Andri.

"Kalau mau didalami, silahkan," kata Sartono saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (10/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sartono mengatakan Puji memang sudah lama bekerja di PN Semarang.

"Saya 1 tahun 6 bulan di sini, pas saya ke sini sudah ada (Puji). Dulu (Puji) Wakil Sekertaris PN," kata Sartono.

Sejak bulan Januari 2016 lalu ada perubahan komposisi struktural dan Puji menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pengadilan Negeri Semarang. Sartono menjelaskan, Kepala Bagian Umum menangani masalah keuangan, personalia dan perencanaan, serta bagian IT dan pelaporan.

"Misal ada lelang suatu pekerjaan, kepala bagian umum ini yang menjadi pejabat pembuat komitmennya. Dia yang tanda tangan," ujar Sartono.

Sementara itu terkait keterlibatan Puji dengan Andri, Sartono menegaskan memang belum ada keterangan resmi. Sartono baru mengetahui melalui media massa. Pimpinan di PN Semarang juga belum memintai keterangan yang bersangkutan.

"Karena itu kan ranahnya di persidangan. Kalau ranahnya kepegawaian, tentu jadi kewenangan pimpinan," pungkas Sartono.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas tuntutan Andri, ada 28 perkara yang diurus dengan kerja sama bersama beberapa orang yaitu staf kepaniteraan MA Kosidah, pengacara Asep Ruhiyat, Sekertaris MA Nurhadi bernama Taufik, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Andriani, Puji Laksono, dan Agus Sulistiono.

Dalam berkas tuntutan Andri, Puji disebut meminta bantuan Andri untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi agar dikembalikan seperti putusan di tingkat PN Semarang. Selain itu Puji juga meminta bantuan Andri supaya tidak digeser ke pengadilan lain. (alg/asp)


Berita Terkait