Sambil Ibadah Haji, Besan Nurhadi Atur Perkara Gugatan Golkar di MA

Sambil Ibadah Haji, Besan Nurhadi Atur Perkara Gugatan Golkar di MA

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 11:47 WIB
Sambil Ibadah Haji, Besan Nurhadi Atur Perkara Gugatan Golkar di MA
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - KPK menuntut Andri Tristianto Sutrisna (ATS) selama 13 tahun penjara. Dalam berkas tuntutan terhadap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) itu juga terungkap percakapan Andri dengan besan Sekretaris MA Nurhadi yang bernama M Taufik.

Dalam berkas yang didapat detikcom, Rabu (10/8/2016), percakapan Andri-Taufik berlangsung kurun September-Desember 2015. Kala itu, Taufik sedang melaksanakan ibadah haji.

"Assalamualaikum WrWb. Labbaik Allahuma Labbaik. Alhamdulillah, Insya Allah pada tanggal 14 September akan menunaikan ibadah haji kloter JKS 62 embarkasi 62. Dalam kesempatan ini saya dengan sesadar-sadarnya menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya lahir dan bathin apabila selama ini ada kata-kata dan perbuatan yang salah dan kurang berkenan. Sesungguhnya Allah SWR maha pengampun dan maha pemaaf. Mohon doa untuk kelancaran ibadah kami. Amin..Amin..Jazakumullah khairan katsiran (M Taufik)," kata Taufik kepada Andri 12 September 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sampai di Arab Saudi, Taufik ganti nomor dan memberikan informasi penggantian nomor itu ke Andri.

"Assalamua'alaikkum. Sementara aku di Mekkah, kita komunikasi di WA yang ini saja bos," kata Taufik ke Andri pada 16 September 2015.

Taufik menanyakan perkara sengketa kasasi perdata dualisme kepengurusan Partai Golkar. Taufik menggunakan inisial AL untuk kasus itu.

"Kalau sudah ada ukurannya, aku dikabarin bos," ujar Taufik.

Andri sempat menanyakan kabar Taufik, di mana saat itu sempat terjadi musibah crane jatuh di Masjidil Haram.

"Iya, AL kita main pinggi-pinggir saj abos. Oke yang Medan kita berjuang. Bagaimana kabar bos?" tanya Andri.

"Alhamdulillah sehat, cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir 100 orang belum ada kabar. Aku JKS 62," jawab Taufik.

Setelah itu, Taufik kembali menanyakan perkara yang sedang diurusnya.

"Kalau sudah ada nomor sepatu pinggiran, aku dikhabari segera bos," ujar Taufik.

"Nomor 490 K/TUN/2015, bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin," jawab Andri.

"Insya Allah," jawab Taufik.

Perkara Nomor 490 K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dimenangkan kubu Ical dan di tingkat banding dimenangkan kubu Agung Laksono.

Nah di tingkat kasasi posisi berbalik yaitu dimenangkan kubu Ical. Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Imam Soebchi dengan anggota hakim agung Supandi dan hakim agung Irfan Fachruddin.

Soal haji, majelis Andri juga sempat memarahi Andri karena ia bermain perkara, padahal Andri telah melaksanakan haji.

"Apalagi sudah gelar haji Pak, ya?! Kok ya tega! Ini bahan introspeksi diri, jangan terlalu tega sama orang. Ini azab dari Allah. Barang siapa yang menzalimi orang, akan dibalas sama Allah," cetus hakim yang mengadili Andri.

Terungkapnya skandal dagang perkara ini bermula ketika seorang pengacara bernama Lazuardi Embat yang juga merupakan kuasa hukum Ichsan Suaidi, terdakwa kasus korupsi, menghubungi Andri. Awang yang telah mengenal Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi kasus tersebut ditunda.

Andri pun setuju, namun dia meminta sejumlah imbalan yang diamini pihak Ichsan. Namun aksi jahat mereka pun tercium KPK dan mereka dibekuk pada 13 Februari 2016 saat melakukan transaksi suap dengan bukti Rp 400 juta. Andri lalu diadili dan dituntut 13 tahun penjara.

"Saya pasrah, sepasrah-pasrahnya," ujar Andri. (asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads