"Di dalam UU KPK no 30 tahun 2002, kita (KPK) punya fungsi penyidikan. Jadi kalau bapak-ibu baca KPK, itu KPK menindaknya selain OTT itu sangat dibatasi," kata Agus.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua KPK Agus Rahardjo dalam seminar yang diadakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Aula Utama Gedung LAN, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus kemudian memberi contoh pemberantasan korupsi yang digagas negara Singapura. Di sana, kata Agus, korupsi dengan nilai kecil sekalipun bisa ditindak oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"(KPK) hanya kasus yang diatas 1 miliar, harus ada penyelenggara negara, dan menjadi perhatian masyarakat. Kecuali OTT," cerita Agus dalam seminar yang bertema Penguatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Dalam Pemberantasan Korupsi itu.
"Di Singapura pernah ada satpam, yang minta uang 30 ribu dolar ke pembantu asal Indonesia. Si pembantu cuma ada 10 ribu . Akhirnya si satpam mau. Sampai di rumah si pembantu mengadu ke majikannya, karena tidak terima dilaporkan ke CPIB. Kemudian ditindak," cerita Agus.
Dalam seminar Agus menyampaikan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) punya fungsi paling berpengaruh dalam mencegah korupsi. APIP berperan melakukan audit, review, evaluasi, pengawasan, pemantauan seluruh kegiatan internal sebelum pihak luar yang melakukannya.
(hri/hri)











































