Jaksa: MII Jual Lahan DKI di Permata Hijau Rp 38 M, Tapi Kendaraannya Hanya Motor

Jaksa: MII Jual Lahan DKI di Permata Hijau Rp 38 M, Tapi Kendaraannya Hanya Motor

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 10:34 WIB
Foto: andi saputra
Jakarta - MII, pria berusia 40-an tahun mengklaim pemilik lahan Pemprov DKI seluas 2.975 meter di Permata Hijau, Grogol Utara. 2013 Lalu, MII sibuk mengurus aneka dokumen termasuk surat keterangan kepemilikan lahan ke kelurahan Gorogol Utara, Jaksel. Hingga akhirnya entah bagaimana surat dari kelurahan keluar dan MII kemudian mengurus sertifikat ke BPN.

"Karena ada keterangan yang dikuatkan Lurah, BPN tidak melakukan cek dan ricek. AS, selaku petugas BPN pada 2014 mengeluarkan sertifikat," jelas Kejari Jaksel Sarjono Turin, Rabu (10/8/2016). AS sudah menjadi tersangka dan ditahan bersama MII.

Lahan itu sejatinya Fasum dan Fasos. Pada 1996 pengembang menyerahkan ke Pemprov DKI. Lahan itu didiamkan dan hanya kosong ditumbuhi ilalang. Hingga kemudian ternyata diklaim MII dan dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu sertifikat keluar langsung dijual Rp 38 miliar," jelas Sarjono. "Padahal kami taksir itu Rp 150 miliar, karena harga di sana per meter Rp 40-50 juta," sambung dia.

Nah, kembali ke soal sosok MII, menurut Sarjono pria itu ditelisik memiliki kehidupan sederhana. Setelah menjual tanah, dia tak menjadi kaya. Diduga MII hanya diperalat saja, ada orang lain yang bermain.

"Jadi kendaraannya hanya motor. Rumahnya di kampung di sekitar situ. Dia mengaku kebagian Rp 5 miliar," urai dia.

Sarjono sendiri tak yakin dengan sosok MII. Diduga ada pihak lain. "Kita juga masih sanksikan dia terima Rp 5 miliar. Ya kalau dia dapat uang sebesar itu pasti ada usaha atau apa. MII ini menengah ke bawah, kita juga agak miris melihatnya," tegas Sarjono.

Baik MII dan AS sudah ditahan. Keduanya dijerat UU Korupsi. Pihak Kejari Jaksel masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads