"Karena ada keterangan yang dikuatkan Lurah, BPN tidak melakukan cek dan ricek. AS, selaku petugas BPN pada 2014 mengeluarkan sertifikat," jelas Kejari Jaksel Sarjono Turin, Rabu (10/8/2016). AS sudah menjadi tersangka dan ditahan bersama MII.
Lahan itu sejatinya Fasum dan Fasos. Pada 1996 pengembang menyerahkan ke Pemprov DKI. Lahan itu didiamkan dan hanya kosong ditumbuhi ilalang. Hingga kemudian ternyata diklaim MII dan dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, kembali ke soal sosok MII, menurut Sarjono pria itu ditelisik memiliki kehidupan sederhana. Setelah menjual tanah, dia tak menjadi kaya. Diduga MII hanya diperalat saja, ada orang lain yang bermain.
"Jadi kendaraannya hanya motor. Rumahnya di kampung di sekitar situ. Dia mengaku kebagian Rp 5 miliar," urai dia.
Sarjono sendiri tak yakin dengan sosok MII. Diduga ada pihak lain. "Kita juga masih sanksikan dia terima Rp 5 miliar. Ya kalau dia dapat uang sebesar itu pasti ada usaha atau apa. MII ini menengah ke bawah, kita juga agak miris melihatnya," tegas Sarjono.
Baik MII dan AS sudah ditahan. Keduanya dijerat UU Korupsi. Pihak Kejari Jaksel masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain. (dra/dra)