Kasus Lahan Permata Hijau, Jaksa: Tersangka Mengaku Beri Rp 200 Juta ke Oknum Lurah

Kasus Lahan Permata Hijau, Jaksa: Tersangka Mengaku Beri Rp 200 Juta ke Oknum Lurah

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 10:03 WIB
Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom (ilustrasi lahan kosong)
Jakarta - Kejari Jaksel menyidik kasus penjualan lahan milik Pemprov DKI di kawasan elite Permata Hijau, Grogol Utara. Tanah itu sejatinya Fasum dan Fasus yang diserahkan pengembang ke Pemprov DKI pada 1996 lalu. Namun tiba-tiba tanah seluas 2.975 meter itu sudah bersertifikat atas nama tersangka MII yang sudah ditahan.

"MII ini orang kampung di sekitaran kawasan itu. Dia mengaku ahli waris, kemudian dengan melampirkan dokumen yang direkayasa, dia mengajukan sertifikat ke BPN," jelas Kejari Jaksel Sarjono Turin saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2016).

Peristiwa itu terjadi pada 2013 lalu. Lahan Fasum dan Fasos itu berada di dalam area Permata Hijau dan merupakan lahan kosong yang ditumbuhi ilalang. Kemudian MII melobi pihak kelurahan Grogol Utara untuk menerbitkan surat keterangan mengenai lahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengaku memberikan Rp 200 juta ke oknum lurah, sehingga mendapatkan dokumen yang menguatkan kepemilikan lahan. Karena ada surat dari kelurahan itu, BPN memproses dan keluar sertifikat pada 2014. BPN tidak melakukan cek dan ricek asal muasal tanah," terang Sarjono. Ini baru pengakuan MII saja. Jaksa akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengklarifikasi.

Selain uang ke oknum lurah itu, MII mengaku membayar uang ke AS dari BPN. Jumlahnya belum mau disebut. AS juga sudah ditahan.

"Selesai sertifikat keluar, dia langsung jual tanah itu Rp 38 miliar," tegasnya.

"Tapi kalau dilihat di lokasi itu permeter Rp 40-50 juta, atau sekitar Rp 120 miliar," tuturnya. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads