"MII ini orang kampung di sekitaran kawasan itu. Dia mengaku ahli waris, kemudian dengan melampirkan dokumen yang direkayasa, dia mengajukan sertifikat ke BPN," jelas Kejari Jaksel Sarjono Turin saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2016).
Peristiwa itu terjadi pada 2013 lalu. Lahan Fasum dan Fasos itu berada di dalam area Permata Hijau dan merupakan lahan kosong yang ditumbuhi ilalang. Kemudian MII melobi pihak kelurahan Grogol Utara untuk menerbitkan surat keterangan mengenai lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain uang ke oknum lurah itu, MII mengaku membayar uang ke AS dari BPN. Jumlahnya belum mau disebut. AS juga sudah ditahan.
"Selesai sertifikat keluar, dia langsung jual tanah itu Rp 38 miliar," tegasnya.
"Tapi kalau dilihat di lokasi itu permeter Rp 40-50 juta, atau sekitar Rp 120 miliar," tuturnya. (dra/dra)