"Jadi MII ini yang mengajukan sertifikat kepemilikan dan AS yang menjabat di BPN yang menerbitkan sertifikat," jelas Kajari Jaksel Sarjono Turin saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/8/2016).
Sarjono menceritakan awal mula kasus ini. Berawal pada 2013 lalu, MII mengklaim sebagai ahli waris tanah seluas 2.975 meter di kawasan pemukiman elite Permata Hijau. Padahal tanah itu sejak 1996 diserahkan pengembang ke Pemprov DKI sebagai lahan Fasum dan Fasos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjono yang juga pernah berdinas sebagai jaksa di KPK ini juga mengungkapkan, saat itu AS selaku pejabat BPN tak pernah melakukan pengecekan ke lokasi.
"Jadi langsung diproses saja, tidak melakukan cek dan ricek tanah karena alasannya ada keterangan yang dikuatkan lurah," tegas dia.
Alasan surat dari Lurah Grogol Utara pada 2014 itu, AS menerbitkan sertifikat untuk MII yang mengklaim ahli waris.
"Sertifikat selesai langsung dijual senilai Rp 38 miliar. Padahal hitung-hitungan kami dengan harga di sana permeter Rp 40-50 juta sekitar Rp 150 miliar. Jadi kami taksir kerugian negara Rp 150 miliar," tegas dia. AS dan MII sudah keduanya ditahan dengan pidana UU Korupsi. (ndr/dra)