"Sebetulnya di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut 'barang siapa' itu tidak hanya pribadi tetapi juga korporasi. Korporasi bisa dipidanakan," kata Alex di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Hal itu diungkapkan Alex usai berdiskusi dengan berbagai pihak terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor dunia usaha. Sejumlah perwakilan dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ombudsman, Ditjen Bea Cukai, dan sejumlah perwakilan dunia usaha pun ikut hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya banyak yang menikmati keuntungan itu korporasi, jadi beberapa BUMN kadang-kadang kita tidak berhasil memulihkan kerugian negara itu karena kerugian negaranya dinikmati korporasi," ucap Alex.
"Ini gimana caranya supaya kita bisa menarik kerugian negara itu dari sektor korporasi. Kalau pelakunya itu melakukan tindak pidana atas nama korporasi atau melaksanakan tugas selaku pegawai atau pejabat sebuah korporasi perusahaan," sambung Aex menambahkan.
Selama ini, KPK sering menetapkan status tersangka pada beberapa direktur sebuah perusahaan. Ambil contoh dalam penyidikan kasus suap di balik pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta, Ariesman Widjaja yang saat itu sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) dijerat sebagai tersangka. Namun perusahaannya tetap bebas berbisnis dan tidak diusut. (dha/Hbb)










































