"Hasil investigas disumbangkan ke Bareskrim. Yang melakukan penyelidikan adalah Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2016).
Sebagaimana telah dijelaskan Boy tim investigasi telah dibentuk dua hari lalu, Minggu (7/8) lalu. Irwasum Dwi Prayitno ditunjuk untuk memimpin inevestigasi ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tim independen ini diberikan jangka waktu selama beberapa bulan. Hasilnya tentu akan dievaluasi hingga proses ini tuntas.
"Minimal 3 bulan, nanti dievaluasi lagi," tutupnya.
Boy juga menjelaskan, bila ditemukan unsur pidana oleh tim independen akan dilakukan penyelidikan.
"Sangat dimungkinkan dilakukan proses pidana dimana berarti di situ juga diiringi dengan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Boy.
Boy mengungkapkan, Polri tak sungkan menindak polisi yang melanggar sumpah jabatan.
"Jadi tidak ada yang saat ini bisa berlindung di balik institusi untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya tidak sesuai dengan hukum atau kepentingan pribadi. Jadi langkah-langkah tegas punishment dan reward saat ini parameternya sangat jelas," imbuhnya.
Namun sanksi tegas itu lanjut Boy diberikan setelah berlandaskan bukti dan fakta yang ditemukan. Semua dilakukan sesuai mekanisme hukum acara yang ada.
"Di sini ada prinsip equality before the law. Jadi kita harus menunggu secara objektif terhadap upaya pengumpulan fakta. BNN sudah punya tim sendiri, demikian juga yang berkaitan dengan TNI sendiri," pungkasnya. (edo/dra)











































