Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansyah menyatakan, dua narapidana tersebut berinisial NMY (38) dan S (30). Kedua narapidana itu diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.
"NMY ini pemesan dan S pemilik uang. Keduanya narapidana Lapas Tanjung Gusta," kata Zaky kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Jefris Santama/detikcom |
Zaky menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat MFBS tiba di Bandara Kualanamu melalui pesawat Air Asia pada Kamis (4/8). MFBS datang dari Malaysia dan membawa sabu seberat 1,025 kg.
"Sabu itu disembunyikan di selangkangannya. Dari keterangan dia, diketahui sabu itu akan diantarkan kepada seseorang yang berada di Medan," terangnya.
Petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut seterusnya menangkap MYA (36) di salah satu hotel di Medan pada hari itu juga. MYA disebut merupakan penerima sabu dari Malaysia.
"Kita lalu melakukan pengembangan. Dari situ kita ketahui bahwa pemilik sabu itu berinisial NMY dan S. Keduanya adalah napi di Lapas Tanjung Gusta," kata Zaky.
"Jadi ini termasuk jaringan narkoba internasional," tambahnya.
Foto: Jefris Santama/detikcom |
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto menyatakan NMY dan S merupakan narapidana dalam kasus narkoba. "Tidak ada perlawanan saat mengamankan dua napi itu. Kita sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Di ruangan napi itu tak ada fasilitas apa-apa," katanya.
Terkait pengembangan kasus ini, Edi enggan merinci lebih jauh. "Kasus ini masih didalami. Mereka (kedua napi) langsung pesan sabu ke Malaysia. Kita masih mencari HP-nya untuk mengungkap jaringan lain," pungkas Edi. (trw/trw)












































Foto: Jefris Santama/detikcom
Foto: Jefris Santama/detikcom