"Alhamdulillah, kasus gugatan Saudara GS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditutup oleh Hakim karena penggugat mencabut gugatannya kepada PKS pada hari ini," kata Ketua DPP Bidang Humas PKS, Dedi Supriyadi kepada wartawan, Selasa (9/8/2016).
Baca Juga: PKS: Gamari Sutrisno Dipecat karena Langgar Syariah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKS menghargai kelapangan dada Saudara GS dalam menyikapi keputusan DPP PKS atas dirinya dan Insya Allah pergantian antarwaktu dirinya sebagai anggota DPR tinggal menunggu Keppres turun," ungkap Dedi.
Baca Juga: Ini Profil Gamari Sutrisno yang Dipecat PKS Bareng Fahri Hamzah
Gamari dipecat pada April 2016 lalu karena melakukan pelanggaran syariah. Karena terkait urusan pribadi, PKS tidak pernah mengungkap pelanggaran apa yang dilakukan Gamari.
Dia terpilih sebagai Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi 4 kabupaten, yaitu Blora, Grobogan, Pati, dan Rembang.
Dia bergabung ke PKS dari tahun 2008. Selain di PKS, dia aktif di Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Dari sisi riwayat pekerjaan, Gamari pernah menjadi sekretaris Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film Departemen Penerangan RI pada tahun 1995-1998. Lalu, dia juga pernah menjadi Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Provinsi Sumatera Selatan tahun 1998-2000. Gamari juga pernah duduk sebagai deputi di Menko Polkam bidang Wilayah Nasional.
Sederet penghargaan pernah diterimanya, di antaranya International Golden Citra Award (1999), Profesi Award (1999), Citra Mandiri Award (1999), Adhi Karya Award (1998), Satya Lencana Karya Satya 10 tahun dan 20 tahun dari Presiden RI karena telah menjadi abdi negara dan abdi masyarakat (PNS) sejak 1974 sampai dengan 2007. (imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini