"Sudah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, tidak ada kaitannya dengan jaringan teroris maupun narkoba. Hanya murni kepemilikan senjata api," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Selasa (9/8/2016).
Foto: Enggran EB/detikom |
Agung mengakui, hasil penggerebekan ke rumah Bangkit di Dusun Mancilan RT 4 RW 1 pada Senin (8/8) sore, sempat membuat tim Densus 88 Mabes Polri turun langsung ke Jombang. Namun, setelah ditelusuri, pihaknya memastikan Bangkit merakit senjata api hanya untuk koleksi pribadi dan berburu hewan di kawasan Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, kata Agung, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin. "Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," ujarnya.
Foto: Enggran EB/detikom |
Agung menjelaskan, berawal dari hobi berburu itu, Bangkit merakit senjata api sejak tahun 2010. Bapak tiga anak itu mempunyai keahlian sebagai pande besi. Setelah membeli amunisi, dengan pelayanan sederhana tersangka merakit sendiri senjata api di rumahnya.
Bentuk senjata api buatan Bangkit pun jauh berbeda dengan senjata pabrikan. Cara kerja senjata juga masih manual dan hanya bisa diisi satu peluru. Kendati begitu, tersangka mampu membuat alur pada laras senjata sehingga mempunyai akurasi cukup tinggi.
"Langkahnya, dia beli dulu pelurunya, kemudian dia sesuaikan dengan larasnya. Tersangka membeli bahan di pasar loak, ilmunya dia pelajari dari internet," ungkapnya.
Foto: Enggran EB/detikom |
Saat ini, menurut Agung, pihaknya sedang menelusuri asal mula 488 amunisi yang dimilik Bangkit. Pasalnya, dari jumlah itu, 150 butir diantaranya merupakan amunisi aktif buatan PT Pindad. Amunisi organik itu biasa dipakai oleh anggota TNI dan Polri.
"Tersangka membeli amunisi dari seseorang di Bandung dengan inisial Y, warga sipil, tapi sampai sekarang kami sedang kejar," pungkasnya.
(fat/trw)












































Foto: Enggran EB/detikom
Foto: Enggran EB/detikom
Foto: Enggran EB/detikom