"Ya ini termasuk dibilang tugas kita. Makanya kita turun melakukan pengecekan TKP mendata rumah warga yang terkena semburan lumpur untuk kepentingan penyelidikan dulu," ujar anggota dari Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKP Jelas Siregar Panit di Kantor Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/8/2016).
Menurut Jelas, belum bisa dipastikan siapa yang salah dalam kasus ini. Sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Karena masih diselidiki, maka pihaknya belum mengarah penyelidikan pada kasus pidana. Pihaknya masih harus melakukan analisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap warga yang meminta ganti rugi, lanjut Jelas, pihaknya menilai wajar. "Artinya itukan upaya tanggung jawab," kata Jelas.
Sementara itu, Kepala Desa Segara Makmur Agus Sopyan mengatakan, yang bertanggung jawab dalam masalah ini yakni Pertagas. Menurutnya, pihak Pertagas dan warga sudah dipertemukan.
"Yang bertanggung jawab Pertagas dan yang mengeluarkan izin pemda. Kemarin kita sudah kumpulkan ke desa warga dan Pertagas untuk mengganti rugi. Dan sampai saat ini sudah ada yang dipertanggungjawabkan oleh Pertagas dan mungkin sudah ada yang diganti," kata Agus.
Sekretaris Desa Segara Makmur Asmad mengatakan, selain Pertagas yang bertanggung jawab atas kasus ini yakni pelaksana lapangan. Hal itu tercantum dalam surat perjanjian.
"Ya pada intinya Pertagas kemudian pelaksana lapangannya PT Ardhinusa. Keduanya bertangung jawab dan ini surat perjanjiannya," kata Makmur.
Semburan lumpur akibat pemasangan pipa gas di desa itu terjadi sejak (26/7/2016) lalu. Akibat kejadian ini warga menutup usahanya dan lalu lintas sekitar menjadi macet.
(nwy/nwk)











































