"Tadi Kapolda juga sudah sampaikan pada saat apel pagi tadi, bahwasannya tidak boleh terulang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Awi menyatakan, tindakan yang dilakukan Wakapolsek Kemayoran Jakarta Pusat ini tidak patut dan tidak mencerminkan seorang aparat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamal telah diperiksa oleh Propam Polres Jakarta Pusat atas perbuatannya itu. Ia dipastikan dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor dua di Polsek Kemayoran. (mei/dra)











































