"Sudah (ditetapkan menjadi tersangka). Begini dalam waktu 7 kali 24 jam itu, orang dipastikan jadi tersangka. Kalau yang satu ini sudah dipulangkan berarti tidak layak jadi tersangka. Kalau dia nggak pulang berarti tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2016).
Menurut Boy, penahanan para tersangka dilakukan setelah pemeriksaan. "Penahanannya nanti setelah 7 x 24 jam. Jadi ada masa penahanan. Sebelumnya ada masa penangkapan, dalam masa penangkapan itu orang sudah bisa ditetapkan jadi tersangka atau tidak. Kalau dia tidak jadi tersangka dipulangkan ke orang tua atau keluarganya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menambahkan kelompok teroris Gigih Rahmat Dewa diduga memiliki kaitan dengan otak pelaku bom Thamrin. Komunikasi yang mereka lakukan melalui media sosial Facebook.
"Sudah pasti terkait Thamrin, Bekasi dan juga yang Batam. Iya antara lain iya (komunikasi lewat Facebook). Sementara ini tidak menggunakan yang lain hanya itu saja," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Bahrun Naim, Boy mengaku pihaknya terus memburunya. "Kita lagi kerja sama internasional, tidak bisa diomongin entah di mana dia berada," kata Boy. (aan/hri)











































