Aturan tertulis itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016. Masing-masing Perma itu bernama:
1. Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
2. Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
3. Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam Pasal 5 ayat 7 Perma Nomor 8 Tahun 2016 disebutkan:
Ketua Mahkamah Agung wajib menonaktifkan Panitera/Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Madya yang diduga melanggar disiplin kerja atau kode etik dan pedoman perilaku dan kemudian membentuk tim pemeriksa.
Belum sebulan dideklarasikan, nama Andriani muncul dalam tuntutan Andri. Disebut Andriani aktif melobi Andri untuk mengkondisikan perkara. Bahkan Andriani melobi Ketua Muda MA bidang Perdata Djafni Jamal dan majelis perkara kasasi. Berdasarkan Pasal 5 ayat 7 Perma Nomor 8 Tahun 2016, maka Ketua MA wajib menonaktifkan Andriani. Tapi hingga hari ini, Andrini masih duduk di kursi Waka PT Surabaya.
"Itu kan kejadiannya sebelum ada Perma," ucap juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (9/8/2016).
Andri sendiri telah dituntut 13 tahun penjara karena dagang perkara di tingkat kasasi dan PK. Andrini pernah menjadi atasan Andri pada kurun 90-an. Saat itu, Andriani merupakan asisten hakim agung dan Andri staf Andriani. Hubungan keduanya berlanjut, meski Andriani mendapat promosi ke berbagai pengadilan.
"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH," kata Andriani kepada Andri.
Saat dikonfirmasi ke Andriani, mantan Wakil Ketua PT Banten itu buru-buru menutup telepon.
"Duh, maaf ya..." tutur Andriani.
Kini Perma Nomor 7,8 dan 9 diuji di kasus Andriani. Apakah benar ada niatan membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan, atau hanya lipstik belaka.
"Problemnya selama ini seringkali peraturan tersebut tidak mempunyai daya guna saat dihadapkan kasus konkrit dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pembuat peraturan atau kelompok elite dalam struktur tertentu," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat dihubungi terpisah. (asp/try)










































