Proses pendaftaran gugatan menjadi langkah awal yang harus ditempuh Waluyo. Saat dihubungi detikcom, puteri Waluyo, Anti Ristanti (32) menceritakan ayahnya akan menggugat setidaknya 3 pihak.
Mereka adalah Anti, istri Waluyo, dan Disdukcapil Kota Yogyakarta sebagai pihak yang menerbitkan Surat Kematian Waluyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak ada yang cela, kita sedang meluruskan kekeliruan. Nanti bukti-buktinya apa, ajukan ke pengadilan, supaya diperiksa hakim, dan hakim yang memutuskan," urai Sumedi kepada detikcom di kantornya, Jalan Kapas, Yogyakarta, Selasa (9/8/2016).
Setelah ada putusan dari pengadilan, proses berlanjut secara administratif.Kepala Seksi Penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetya menguraikan, putusan pengadilan menjadi dasar untuk memasukkan nama Waluyo ke dalam database penduduk.
"Setelah nanti ada putusan pengadilan, itu menjadi dasar kami untuk memasukkan yang bersangkutan ke database kependudukan," ujar Bram saat dihubungi detikcom.
Setelah ada putusan tersebut, Waluyo juga harus meminta surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan. Selanjutnya diurus di Disdukcapil Kota Yogyakarta.
"Kalau persyaratan sudah lengkap, 1 hari juga jadi. Dan untuk urusan kependudukan, gratis," tuturnya. (sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini