Begini Proses yang Harus Ditempuh Waluyo untuk Dapat Status 'Hidup' Lagi

Begini Proses yang Harus Ditempuh Waluyo untuk Dapat Status 'Hidup' Lagi

Sukma Indah Permana - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 16:12 WIB
Polisi di rumah Waluyo, Rabu 3 Agustus 2016 (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Yogyakarta - Waluyo harus menempuh beberapa prosedur untuk dapat kembali hidup secara administratif. Setelah proses persidangan, Waluyo harus menempuh prosedur administratif untuk mendapatkan kembali KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Proses pendaftaran gugatan menjadi langkah awal yang harus ditempuh Waluyo. Saat dihubungi detikcom, puteri Waluyo, Anti Ristanti (32) menceritakan ayahnya akan menggugat setidaknya 3 pihak.

Mereka adalah Anti, istri Waluyo, dan Disdukcapil Kota Yogyakarta sebagai pihak yang menerbitkan Surat Kematian Waluyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PN Kota Yogyakarta Sumedi menegaskan proses ini diperlukan agar pembatalan Surat Kematian Waluyo berdasarkan bukti-bukti kuat yang teruji di persidangan.

"Ini tidak ada yang cela, kita sedang meluruskan kekeliruan. Nanti bukti-buktinya apa, ajukan ke pengadilan, supaya diperiksa hakim, dan hakim yang memutuskan," urai Sumedi kepada detikcom di kantornya, Jalan Kapas, Yogyakarta, Selasa (9/8/2016).

Setelah ada putusan dari pengadilan, proses berlanjut secara administratif.Kepala Seksi Penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetya menguraikan, putusan pengadilan menjadi dasar untuk memasukkan nama Waluyo ke dalam database penduduk.

"Setelah nanti ada putusan pengadilan, itu menjadi dasar kami untuk memasukkan yang bersangkutan ke database kependudukan," ujar Bram saat dihubungi detikcom.

Setelah ada putusan tersebut, Waluyo juga harus meminta surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan. Selanjutnya diurus di Disdukcapil Kota Yogyakarta.

"Kalau persyaratan sudah lengkap, 1 hari juga jadi. Dan untuk urusan kependudukan, gratis," tuturnya. (sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads