"Karena salah satu majelis berhalangan hadir, jadi persidangan ini ditunda hingga Kamis (11/8)," ujar ketua majelis hakim Yohanes Priyana usai membuka persidangan di ruang sidang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (9/8/2016).
Usai persidangan, Ivan mengaku tak tahu menahu mengenai keputusan yang akan diberikan hakim kepadanya. "Tidak tahu juga, kenapa ditunda," kata Ivan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti menganiaya 3 orang pembantu perempuannya hingga mereka mengalami penderitaan secara fisik dan psikis. Namun di sidang pembelaannya, pihak Ivan meminta keringanan hukuman karena telah memberikan ganti rugi sebesar Rp 250 juta kepada ketiga korban.
Kuasa hukum Ivan berpendapat, hukum pidana sudah selayaknya memegang prinsip restorative justice, yakni berpartisipasi penuh konsensus, berusaha menyembuhkan kerusakan dan kerugian yang ada, pertanggungjawaban langsung dari pelaku, mencairkan kembali masyarakat yang terpecah dalam kejahatan kriminal dan mencegah terjadinya kejahatan berikutnya. (rni/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 