"Doain ya," ujar Ivan sambil tersenyum jelang persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (9/8/2016).
Ivan sore ini terlihat sehat. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Ivan terlihat duduk sambil berbincang dengan kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan telah dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Toifah, Endang Suswati,dan Rasti. Ketiganya adalah PRT yang bekerja di rumah Ivan.
Namun saat pledoi, Ivan melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, meminta agar tuntutan 2 tahun tersebut diringankan. Sebab Ivan telah memberikan santunan dengan total Rp 250 juta kepada ketiga korban.
"Terdakwa telah melakukan kewajibannya memberi ganti rugi melalui LPSK kepada Toifah menerima uang Rp 150 juta, Endang Suswati menerima uang Rp 50 juta, atas nama Rasti menerima uang Rp 50 juta," ujar Firman (2/8) lalu saat pledoi.
Ivan didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap PRT Toifah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2015. Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toifah.
Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.
(rni/Hbb)