"Pelaku berinisial MFBS (35)," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansyah di kantornya, Selasa (9/8/2016). Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto, Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin, Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa dan pejabart lainnya.
Zaky menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (4/8). Saat itu, pelaku baru saja tiba di Bandara Kualanamu dengan menggunakan pesawat Air Asia dari Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik kecil sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam. Total sabu yang ditemukan dari pelaku seberat 1,025 gram.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang ada di Malaysia. Mendapati hal itu, petugas Bea Cukai Kualanamu pun melakukan pengembangan kasus ini dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih dikembangkan," kata Zaky.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto menyatakan pengirim barang haram tersebut berada di Malaysia. "Kita masih selidiki. Jadi pengirim sabu ini ada di Malaysia, jaringan lainnya akan kita ungkap," ujar Edi. (trw/trw)











































