KPU: Ada 8 Calon Independen Daftar Pilgub DKI, Tapi Ditolak Semua

KPU: Ada 8 Calon Independen Daftar Pilgub DKI, Tapi Ditolak Semua

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 15:15 WIB
KPU: Ada 8 Calon Independen Daftar Pilgub DKI, Tapi Ditolak Semua
Gedung KPUD DKI Jakarta/ Foto: Niken Purnamasari/detikcom
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, ada delapan orang yang mendaftar sebagai calon gubernur untuk Pilkada DKI lewat jalur perseorangan (independen). Namun semuanya ditolak oleh KPU. Apa alasannya?

"Sebenarnya calon independen di Jakarta itu bukan tidak lolos verifikasi sebetulnya, tapi lebih kepada dari delapan orang itu tidak memenuhi syarat dukungan di awal, sehingga tidak diterima pendaftarannya," kata Juri saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Juri mengatakan, dirinya tak mau berkomentar jauh berkaitan dengan calon peserta Pilkada. Namun perlu ditegaskannya, selama ini KPU selalu memfasilitasi bagi siapapun untuk mendaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting KPU memfasilitasi, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bahwa jalur untuk menjadi kepala daerah itu ada dua, partai politik dan perseorangan. Jalur peseorangan sudah dimulai tanggal 3 (Agustus) yang lalu untuk pilgub," kata Juri.

Sejauh ini, lanjut Juri, sudah ada beberapa orang di provinsi daerah yang mendafatr lewat jalur perseorangan. "Beberapa daerah ada yang sedang proses penelitian dukungan, ada yang sudah memutuskan semuanya tidak memenuhi syarat. Seperti DKI dan ada yang melanjtukan verifikasinya setelah jumlah minimal terpenuhi," kata Juri.

Sementara itu, terkait dengan sosialisasi pencalonan lewat jalur perseorangan, Juri mengatakan KPU sudah melakukannya dengan baik. Terlebih pembukaan pendaftaran lewat jalur perseorangan ini telah dilakukan sejak 2008.

"Kalau soal sosialisasi, saya kira calon independen kan sudah mulai sejak 2008, jadi siapa yang mau jadi calon independen itu sudah tahu sejak lama. Jadi soal sosialisasi itu bukan alasan membuat orang tidak mau mendaftar," katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan ada delapan orang yang hendak mendaftar lewat jalur perseorangan di Pilkada DKI, namun semua ditolak. Tjahjo bisa memahami alasan KPU menolak bakal calon tersebut.

"Sekarang yang baru muncul yang lolos, Aceh tiga dan sedang diverifikasi. Gorontalo satu. Tapi delapan calon independen DKI gagal semua. Banten juga muncul empat calon sedang diverifikasi. DKI delapan gagal semua. Ya sudah. Undang-undang kan sudah memberikan kesempatan dan peluang," kata Tjahjo. (jor/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads